Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, pada tahun 2027 mendatang. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kegaduhan di media sosial terkait masa depan ribuan PPPK di Jember.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pegawai dalam membangun daerah,” ungkap Gus Fawait, sapaan akrab Muhammad Fawait, pada Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempertahankan para pegawai tersebut.
Meski demikian, Gus Fawait menekankan bahwa keberlangsungan kontrak PPPK sangat bergantung pada kinerja individu setiap pegawai. “Saya pastikan tidak ada pemberhentian kepada PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tahun 2027. Jadi, santai dan tenang selama kinerjanya bagus,” ujarnya.
Aturan disiplin dan evaluasi kinerja ini, lanjut Gus Fawait, tidak hanya berlaku bagi PPPK tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pegawai dengan kinerja di bawah standar.
Jember mengambil langkah berbeda di tengah kebijakan beberapa daerah lain yang mungkin melakukan pengurangan atau tidak mengangkat seluruh usulan PPPK karena kendala anggaran. Gus Fawait mengklaim Jember sebagai salah satu daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK penuh waktu dan paruh waktu terbanyak di Indonesia.
Menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Bupati Jember memastikan kondisi keuangan daerah mencukupi untuk membiayai para tenaga kerja tersebut. “Insya Allah APBD kita cukup dan sesuai dengan ketentuan. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu tetap akan saya lanjutkan,” pungkasnya.
