Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres PPU pada Minggu (24/5). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (28/5). Ia menyatakan bahwa tersangka yang berstatus ASN itu kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polres.
Terungkapnya kasus dugaan pencabulan ini bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu malam. Polisi merespons cepat laporan tersebut dengan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. AKP Handry menjelaskan, “Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, karena tidak terima kasus ini pun dilaporkan kepada polisi.”
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan orang tua korban dan pelaku, perbuatan bejat ASN itu terjadi di salah satu rumah kontrakan di sekitar PPU. Pelaku diduga menipu daya korban yang merupakan tetangganya dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama.
Kejadian pencabulan dilaporkan terjadi pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, korban dipanggil tersangka untuk masuk ke dalam rumahnya dan diminta memijat badan tersangka. “Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban, usai melakukan perbuatannya tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban,” tukas AKP Handry. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres PPU.
Langkah cepat diambil pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka setelah menerima laporan. Hal ini juga dilakukan guna mengantisipasi potensi amuk massa terhadap tersangka di lokasi kejadian. “Informasi yang kami terima pelaku jika tidak cepat diamankan akan diamuk massa. Sehingga usai menerima laporan malam itu, subuhnya kami langsung amankan tersangka,” ungkap AKP Handry.
Proses Hukum Berlanjut
Tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara serta pengakuan tersangka, polisi belum menemukan indikasi adanya korban lain dalam perkara pencabulan tersebut, namun pihaknya masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya dan tidak membantah keterangan keluarga korban maupun korban sendiri. “Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak ada korban lain lagi,” ucap Kasat Reskrim.
Selain tersangka, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, yang hasilnya menetapkan pelaku sebagai tersangka. Terhadap korban, telah dilakukan pendampingan untuk membantu pemulihan psikologis anak, bekerja sama dengan pihak terkait. Tersangka dijerat ancaman pidana penjara sebagaimana aturan hukum yang berlaku terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi, sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Handry.
