Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara, Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ahlis diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari perusahaan tambang, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9.686.385.572.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta pihak perusahaan tambang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sopyan, mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan aset berharga. “Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta beberapa aset berharga yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Laode Sopyan di Palu, Jumat (13/3/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Desa Tamainusi menerima dana CSR dan kompensasi dari berbagai perusahaan pertambangan selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Barug Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dana tersebut seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut.
“Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum untuk menguasai dana tersebut,” ungkap Laode Sopyan.
Modus operandi yang diduga dilakukan Ahlis Umar meliputi penerbitan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR secara sepihak, yang dinilai cacat hukum. SK tersebut diterbitkan hanya dua hari sebelum Ahlis diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Selain itu, tersangka juga membuka rekening baru di bank atas nama tim CSR dan meminta perusahaan tambang untuk mengalihkan transfer dana dari rekening kas desa yang sah ke rekening tersebut. Dalam pengelolaannya, Ahlis diduga bertindak sebagai pengendali penuh dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong, sehingga dana dapat dicairkan tanpa prosedur yang sah.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penerimaan uang tunai secara langsung di luar mekanisme perbankan oleh tersangka, salah satunya senilai Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa.
Akibat perbuatan tersebut, tim auditor Kejati Sulawesi Tengah menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp9.686.385.572. Dalam proses penyidikan, tim juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero, Mercedes-Benz, serta tiga unit alat berat.
Penyidik menyatakan bahwa proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pengembangan kasus dan penelusuran aset lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
