Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi menerima sebidang tanah rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 29 April 2026. Aset berupa tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, ini memiliki nilai taksiran mencapai Rp204.205.000.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan apresiasi tinggi atas penyerahan aset tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

Apresiasi dan Pemanfaatan Strategis

Penyerahan aset berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan pentingnya aset ini bagi pembangunan daerah.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana pemerintah provinsi,” ujar Anwar Hafid.

Ia menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemprov Sulteng berkomitmen untuk memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya guna mendukung berbagai kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Dukungan Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Anwar Hafid menekankan bahwa pemanfaatan aset ini akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Optimalisasi aset diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga Sulawesi Tengah.

“Insyaallah, aset ini akan kami jaga, kelola dan manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Keberadaan aset ini diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan daerah, termasuk peningkatan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lainnya yang secara langsung berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.