Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang menyeret pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Sabtu (23/5), tiga santriwati telah resmi melapor ke pihak kepolisian terkait kasus yang melibatkan tersangka berinisial A tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi peningkatan jumlah pelapor. “Iya, ada tambahan korban melapor pencabulan dan pelecehan seksual oleh tersangka A, sehingga kini ada tiga korban merupakan santriwati di ponpes tersebut yang melapor,” ujar Kompol Dika pada Sabtu (23/5).

Kasus ini kini ditangani secara kolaboratif oleh Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor, mengingat sensitivitas dan kompleksitas kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Modus Operandi dan Rentang Waktu Kejadian

Kompol Dika menjelaskan, ketiga korban mengalami dugaan kekerasan seksual pada periode waktu yang berbeda. Satu korban melaporkan kejadian pada tahun 2013, korban lainnya pada tahun 2020, sementara korban ketiga mengaku mengalami pelecehan dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, saat masih aktif sebagai santri di pondok pesantren tersebut.

Penyidik mengidentifikasi adanya kemiripan pola dalam dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka. Tersangka A diduga memanfaatkan posisinya sebagai guru dan pengasuh pondok untuk membangun relasi kuasa terhadap para korban. “Modus operandi yang digunakan tersangka diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan murid kepada guru, sehingga korban takut dan tidak berdaya saat mengalami pelecehan,” terang Kompol Dika.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Dalam rangka memperkuat pembuktian, polisi telah memeriksa sekitar 18 saksi. Mereka terdiri dari korban, pengurus pondok, guru, keluarga korban dan tersangka, santriwati, hingga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli psikiatri, yang hasilnya masih ditunggu sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi pakaian korban dan tersangka, seprei, serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. “Tersangka A kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah,” kata Kompol Dika.

Dugaan Korban Lebih Banyak dan Tantangan Pelaporan

Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan jumlah korban yang jauh lebih besar dari laporan resmi yang masuk ke kepolisian. Ali Yusron, kuasa hukum salah satu korban, memperkirakan bahwa korban dugaan kekerasan seksual oleh tersangka A bisa mencapai lebih dari 50 orang.

Namun, menurut Ali Yusron, sebagian besar korban belum berani melapor karena menghadapi trauma mendalam, tekanan psikologis, dan ketakutan akan stigma sosial. “Korban yang saya tangani hanya satu orang yang mengalami pencabulan dan kekerasan seksual pada tahun 2020-2023 saat masih belajar di ponpes tersebut,” ungkap Ali Yusron.

Ia menambahkan bahwa relasi kuasa yang kuat di lingkungan pondok pesantren seringkali membuat korban sulit untuk melawan atau melaporkan kejadian yang mereka alami. Kondisi ini menyoroti urgensi sistem pengawasan dan perlindungan yang lebih efektif bagi para santri di lembaga pendidikan keagamaan.

Hingga saat ini, Polresta Pati masih membuka ruang pengaduan bagi korban lain yang ingin memberikan keterangan. Penyidik memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta pola kekerasan lain yang mungkin belum terungkap.