Sebuah video asusila berdurasi tujuh menit, yang diduga menampilkan adegan antara “ibu tiri dan anak tiri”, kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial pada Rabu, 15 April 2026. Perburuan tautan video ini oleh netizen memicu peringatan keras dari aparat penegak hukum dan pakar siber mengenai risiko pidana serius yang mengintai baik penyebar maupun pihak yang mengaksesnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku dan Penyebar Konten Asusila
Penyebaran konten bermuatan asusila, termasuk video yang sedang viral ini, secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah. Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga memiliki pasal-pasal yang relevan terkait tindak pidana pornografi dan perbuatan cabul, memperkuat landasan hukum untuk menindak pelaku.
“Masyarakat harus memahami bahwa menyebarkan atau bahkan hanya menyimpan dan menunjukkan konten asusila kepada orang lain itu sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pakar hukum siber, Dr. Budi Santoso, pada Rabu, 15 April 2026. Ia menambahkan, “Aparat penegak hukum tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam rantai penyebaran konten ilegal ini.”
Dampak Psikologis dan Pentingnya Literasi Digital
Selain ancaman pidana, penyebaran video asusila juga menimbulkan dampak psikologis yang mendalam bagi para korban, terutama jika identitas mereka terungkap. Trauma, depresi, hingga isolasi sosial seringkali menjadi konsekuensi yang harus ditanggung seumur hidup.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara berkala mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun penyebaran konten-konten ilegal semacam ini. Kominfo juga aktif melakukan pemblokiran terhadap situs atau tautan yang memuat konten asusila untuk meminimalisir penyebarannya.
Pentingnya literasi digital menjadi krusial dalam menghadapi fenomena viral semacam ini. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi untuk mencari atau menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang melanggar hukum dan etika. Edukasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari penyebaran konten asusila harus terus digalakkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
