Menjelang dan sesudah perayaan Idul Adha 1447 H, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) berupa sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto menuai polemik di ruang publik. Sebagian warganet dan politisi oposisi melayangkan kritik, mempertanyakan legalitas hingga urgensi program ini. Padahal, program ini memiliki landasan hukum, syariah, serta dampak ekonomi dan sosial yang jelas.
Salah satu penerima bantuan ini adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta yang menerima sapi kurban Presiden Prabowo Subianto berbobot sekitar 800 kilogram di Perumda Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (28/5/2026).
Skala dan Sumber Sapi Banpres
Secara keseluruhan, sebanyak 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100 miliar disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rinciannya, 598 ekor disalurkan kepada pemerintah daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, dan lembaga masyarakat.
Sapi-sapi yang disalurkan bukan sembarang hewan kurban. Semuanya berbobot premium, berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, dan seluruhnya dibeli dari 525 peternak lokal yang tersebar di berbagai penjuru tanah air. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberdayakan peternak dalam negeri.
Tiga Poin Utama Kritik yang Mengemuka
Kritik terhadap program sapi banpres ini umumnya berputar pada tiga hal. Pertama, soal legitimasi kurban yang menurut para pengkritik harus berasal dari harta pribadi. Kedua, warganet mempertanyakan penggunaan nama Presiden Prabowo dalam kurban, padahal sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketiga, kebijakan ini dianggap sebagai pemborosan anggaran negara di tengah berbagai kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Meluruskan Polemik: Legalitas dan Transparansi
Beberapa hal perlu diluruskan dalam diskusi publik ini. Pertama, mengenai legalitas. Sapi bantuan presiden ini sah secara hukum dan konstitusi. Program ini tidak melanggar peraturan anggaran dan etika kelayakan. Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro telah menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara. Ini bukan dari kantong pribadi Presiden, dan bukan pula dari anggaran yang diserobot sembarangan.
Kedua, bersumber dari APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, maka program ini dapat dijalankan.
Banpres bukan barang baru yang tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Di era Presiden Soekarno, banpres juga ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang. Tetapi praktik presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama. Begitu juga era Soeharto, Habibie, Gus Dur, SBY, Megawati, Jokowi, banpres jelas ada, baik berbentuk sapi maupun bantuan-bantuan sosial lain. Oleh karena itu, kritik yang mem-framing dan mendiskreditkan praktik kurban dengan sapi banpres Prabowo jelas salah alamat. Bagi partai politik yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri.
Legitimasi Syariah dan Dampak Nyata
Ketiga, soal legitimasi syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah bicara. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa “tidak ada persoalan secara fikih.” Ia merujuk pada hadits riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan pemimpin (imam) untuk berkurban melalui baitul mal atau kas negara. Dalam konteks modern, APBN adalah padanan baitul mal. Karena sapi-sapi ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke rakyat, maka statusnya adalah kurban negara untuk kemaslahatan umat. Tidak ada masalah secara syar’i.
Keempat, dampak ekonomi nyata dan terukur. Seluruh 1.098 ekor sapi tersebut dibeli langsung dari peternak lokal. Banpres sapi memindahkan belanja negara langsung ke peternak lokal, bukan ke impor atau rantai distribusi panjang. Jika pengadaan dilakukan langsung atau sedekat mungkin dari peternak daerah, maka negara ikut memangkas dominasi tengkulak, memberi harga jual lebih baik bagi peternak, menggerakkan transportasi lokal, jasa perawatan, pemeriksaan kesehatan hewan, jagal, panitia masjid, dan distribusi daging.
Kelima, dari sisi gizi untuk rakyat, Indonesia masih menghadapi masalah akses protein hewani. Jadi, sapi banpres sudah pas dilakukan. Secara kasar, bila satu sapi besar menghasilkan sekitar 250 kg daging layak konsumsi, maka 1.098 sapi dapat menghasilkan sekitar 274 ton lebih daging, atau sekitar 2,7 juta porsi per 100 gram. Bagus kan buat akses gizi rakyat sendiri? Memang ini bukan solusi permanen gizi nasional, tetapi sebagai distribusi musiman, dampaknya nyata: masyarakat yang jarang membeli daging memperoleh akses protein hewani dari kurban sapi premium bobot berat macam peranakan Ongole, Limousine, Simental, Sapi Bali, Carolaise, yang semuanya dibeli dari peternak lokal.
Manfaat sosialnya langsung. Daging kurban masuk ke masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan. Dalam konteks harga daging yang mahal bagi sebagian keluarga, bantuan protein hewani bukan sekadar simbol, tetapi bantuan konsumsi.
Efek Berganda dan Karakter Kebijakan
Keenam, banpres sapi adalah belanja sosial yang memiliki efek berganda—pangan bergizi untuk rakyat, pasar pasti bagi peternak lokal, dan perputaran ekonomi daerah. Banpres sapi layak dipahami bukan hanya sebagai “Kurban Presiden”, melainkan sebagai intervensi sosial-ekonomi musiman yang menyasar tiga tujuan sekaligus: distribusi pangan bergizi, penguatan peternak lokal, dan pemerataan manfaat ke daerah.
Akhirnya, banpres sapi di momen Idul Adha perlu dibaca sebagai bagian dari atau sejalan dengan karakter kebijakan populis-humanis Presiden Prabowo: negara hadir langsung, menyentuh kebutuhan dasar rakyat, dan menggerakkan ekonomi kecil di bawah.
Kritik itu sah dalam demokrasi. Tetapi kritik yang tidak berbasis fakta, tidak mengenal sejarah, dan hanya berorientasi menjatuhkan — itu bukan oposisi yang sehat. Itu hanya kebisingan, yang pada akhirnya, tidak akan didengar oleh rakyat yang sedang menikmati dagingnya.
*) Dr Ramadhan Pohan, MIS adalah pengamat independen, pengajar komunikasi politik, jurnalis senior, dan mantan pimpinan Komisi I DPR-RI.
