Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari Riza Chalid, telah mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018–2023.
Tidak hanya Kerry, delapan terdakwa lainnya dalam kasus serupa juga turut mengajukan banding. “Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Daftar Terdakwa Lain yang Ajukan Banding
Kedelapan terdakwa yang dimaksud antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne.
Selain itu, ada Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Dua terdakwa lainnya adalah Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Andi menjelaskan bahwa Edward, Maya, dan Riva mengajukan banding pada Rabu (4/3/2026), sementara Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan banding pada Kamis (5/3/2026). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga disebutkan mengajukan banding pada Kamis (5/3/2026).
Rincian Vonis dan Denda
Dalam kasus ini, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Edward dan Agus menerima vonis 10 tahun penjara.
Untuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, ia dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sedangkan Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Khusus untuk Kerry, ia dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.
