Aktor Ammar Zoni menunjukkan sikap tegas setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, ia secara resmi menunjuk tim pengacara baru dari kantor hukum Krisna Murti Law & Partners untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni banding.

Saat ini, Ammar Zoni masih mendekam di Rutan Cipinang dan bersiap mengawal proses hukum di tingkat yang lebih tinggi bersama tim barunya. Perwakilan kuasa hukum, Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, memberikan konfirmasi resmi mengenai penunjukan ini pada Kamis (23/4/2026) malam.

Dwana menjelaskan bahwa penunjukan ini murni merupakan keinginan pribadi Ammar demi mendapatkan keadilan yang diharapkan. “Ammar menyampaikan telah mengakhiri hubungan dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Dwana saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk.

Kekecewaan Ammar Zoni dan Strategi Banding

Pihak Ammar Zoni mengaku sangat kecewa dengan beratnya masa hukuman serta penerapan pasal-pasal dalam putusan tersebut. Tim hukum baru berkomitmen untuk segera merancang memori banding guna menyanggah poin-poin yang memberatkan kliennya.

Dimas Ramadan mengungkapkan bahwa Ammar sempat mencurahkan isi hatinya mengenai beberapa kejanggalan yang dirasakan selama persidangan berlangsung. “Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim. Maka dari itu, kami akan mengupayakan banding,” tegas Dimas.

Terungkap pula bahwa jalinan kerja sama ini bermula dari rekomendasi sosok terdekat Ammar, yakni Dokter Kamelia. Komunikasi yang baik selama masa sidang membuat mantan suami Irish Bella ini merasa cocok untuk menyerahkan urusan hukumnya kepada tim Krisna Murti.

Sikap “pikir-pikir” yang diambil Ammar saat sidang putusan kini dimanfaatkan tim pengacara untuk menyusun strategi pertahanan yang lebih matang. Mereka akan meninjau ulang seluruh fakta persidangan guna mencari celah untuk meringankan hukuman sang aktor. Dwana menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi kepentingan Ammar. “Dari pasal-pasal yang didakwakan, menurut Bang Ammar dia tidak puas,” tutur Dwana menutup penjelasannya kepada awak media.

Vonis Terberat dan Harapan di Tingkat Banding

Sebagai informasi, Ammar Zoni dinyatakan bersalah atas peredaran sabu dan ganja di lingkungan Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya. Selain kurungan fisik selama tujuh tahun, ia juga dibebankan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim.

Vonis Ammar tercatat paling lama dibandingkan rekan-rekannya yang dijatuhi hukuman bervariasi mulai dari empat hingga enam tahun penjara. Kini publik menanti bagaimana kelanjutan perjuangan hukum Ammar Zoni di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta nantinya.