Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, menyoroti usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Fahri mengingatkan bahwa penggunaan instrumen pengawasan legislatif ini harus sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Berbicara di Makassar pada Minggu, Fahri Bachmid menjelaskan bahwa hak angket merupakan wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif. “Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” tegas Fahri.
Ia merinci, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket ditujukan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. “Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja,” tuturnya.
Namun, Fahri menekankan bahwa objek hak angket harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah serta memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara.
“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait usulan hak angket di Kabupaten Gowa, Fahri menilai substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD masih belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis. Menurutnya, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif. Salah satu dugaan kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Taufik Suruhlah, menegaskan bahwa usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
