PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi mengumumkan pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik. Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya BEI untuk memenuhi standar keterbukaan informasi dan meningkatkan kualitas data pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan respons terhadap pembekuan rebalancing saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada akhir Januari 2026. Pembekuan tersebut dipicu oleh isu free float dan transparansi di pasar modal domestik. Sebelumnya, informasi kepemilikan saham yang diumumkan ke publik hanya mencakup kepemilikan di atas 5 persen.

Melalui akun Instagram resminya, BEI menyatakan bahwa informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kini telah tersedia di situs web IDX dan akan diperbarui serta dipublikasikan setiap bulan.

Komitmen BEI Tingkatkan Transparansi

“Informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen telah tersedia di website IDX dan akan dipublikasikan setiap bulan,” demikian dikutip dari instagram resmi BEI pada Rabu, 4 Maret 2026.

Penyajian informasi ini dirancang secara terstruktur untuk memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat kepada investor dan seluruh pemangku kepentingan. BEI dan KSEI menegaskan komitmen mereka untuk terus meningkatkan standar keterbukaan informasi sesuai dengan praktik terbaik global.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam kualitas data pasar serta memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien. Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham yang lebih detail, investor diharapkan dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi.

Pada akhirnya, inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan, integritas, dan kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun internasional.

sumber gambar: jatimnow.com