Sebuah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan seorang ibu tiri terhadap anak perempuannya di area perkebunan kelapa sawit mendadak viral di media sosial sejak awal Maret 2026. Rekaman berdurasi sekitar dua menit tersebut memicu kemarahan luas dari warganet, mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak.
Dalam video yang tersebar di berbagai platform seperti TikTok dan X (sebelumnya Twitter), terlihat seorang wanita dewasa yang diidentifikasi sebagai Ny. R (40), diduga ibu tiri, sedang memarahi dan melakukan kekerasan fisik ringan seperti menjewer serta mendorong seorang anak perempuan. Korban, yang diketahui berinisial Anak B (9), merupakan anak kandung dari suami Ny. R. Insiden tragis ini dilaporkan terjadi di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penyelidikan Kepolisian dan Reaksi Publik
Menanggapi kehebohan di jagat maya, Polres Sanggau telah bergerak cepat. Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Doni Setiawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan segera memulai penyelidikan. “Kami sudah mengamankan terduga pelaku, Ny. R, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujar AKP Doni pada Jumat, 14 Maret 2026.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut mengecam keras tindakan kekerasan yang terekam dalam video tersebut. KPAI mendesak kepolisian untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi Anak B untuk memulihkan trauma yang mungkin dialaminya.
Dugaan Motif dan Ancaman Hukuman
Dugaan awal motif kekerasan ini disebut-sebut karena masalah sepele terkait pekerjaan rumah tangga atau kenakalan anak. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami motif sebenarnya melalui serangkaian pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, Ny. R dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan hukuman pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan anak kepada pihak kepolisian atau lembaga perlindungan anak terdekat.
