Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren mendesak seluruh lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Desakan ini muncul menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo.

Ketua PBNU, Alissa Wahid, menegaskan bahwa insiden semacam ini harus menjadi pelajaran serius bagi semua pihak. “Kami menegaskan bahwa kasus semacam ini harus menjadi pelajaran serius untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Keselamatan dan martabat santri harus diletakkan di atas segalanya,” ujar Alissa saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.

PBNU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo hingga tuntas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesantren tetap menjadi lingkungan yang aman, bermartabat, dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Alissa Wahid secara tegas menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang melibatkan kiai atau pengasuh pesantren merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng institusi pendidikan agama. Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, pesantren harus menjadi tempat yang sehat dan aman bagi santri untuk tumbuh kembang, baik secara keilmuan maupun mental. “Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren,” tegas Alissa.

SAKA Pesantren PBNU juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara adil, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, SAKA Pesantren mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpihak pada korban dan memberikan pendampingan maksimal.

“Mulai dari bantuan hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang,” tambah Alissa, menjelaskan bentuk pendampingan yang dibutuhkan korban.

Alissa turut mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih pesantren. Ia menyarankan untuk memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan, tata kelola kelembagaan, serta komitmen perlindungan santri di pesantren yang akan dipilih.

“Meminta semua pihak agar tetap tenang, tidak bertindak anarkis, dan mempercayakan proses penanganan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.