Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, memindahkan 15 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/2/2026). Pemindahan ini bertujuan untuk proses verifikasi dokumen dan pemulangan ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa pemindahan ini berdasarkan perintah dari Direktur Jenderal Imigrasi. “Berdasarkan perintah Direktur Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan untuk mengawal para deteni (WNA) yang diduga warga negara Filipina tersebut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dilakukan melalui Konsulat Filipina di Manado,” ujar Akmal di Palu, Minggu.

Sebelumnya, ke-15 WNA tersebut terdampar selama 13 hari di perairan Kabupaten Buol setelah kapal yang mereka tumpangi diterjang ombak. Mereka ditemukan dalam kondisi selamat oleh nelayan setempat dan kemudian ditangani oleh pihak Imigrasi Palu.

Selama kurang lebih satu bulan berada di wilayah Sulawesi Tengah, para WNA tersebut menjalani proses penanganan dan pemeriksaan identitas. Pihak imigrasi juga memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan dan pakaian.

Proses pengawalan rombongan dari Palu menuju Manado dilakukan melalui jalur darat. “Hari ini sekitar pukul 10.00 WITA, kami mengawal para deteni melalui jalur darat dari Palu menuju Manado. Perjalanan diperkirakan memakan waktu kurang lebih 24 jam,” kata Akmal.

Sebanyak kurang lebih 15 petugas Imigrasi Palu diberangkatkan untuk pengawalan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Rombongan juga mendapat pengawalan dari personel Polresta Palu hingga terminal keberangkatan.

Setelah tiba di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado. “Setelah proses serah terima di Manado, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Rudenim Manado hingga proses pemulangan dilaksanakan,” tambah Akmal.

Rudenim Manado akan menangani administrasi dan pengurusan dokumen perjalanan (travel document) untuk pemulangan ke Filipina, dengan tetap berkoordinasi bersama Konsulat Filipina.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Octavianus Malisan, menyatakan pihaknya telah melaporkan penanganan para deteni kepada pimpinan. “Secara teknis, kami telah berkoordinasi dengan Rudenim Manado untuk pemindahan 15 orang deteni yang diduga merupakan warga negara Filipina. Untuk dokumen keimigrasian, kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina terkait proses penerbitan maupun verifikasi dokumen,” jelas Malisan.

Hingga saat ini, status kewarganegaraan ke-15 orang tersebut masih dalam proses verifikasi oleh pihak Konsulat Filipina. Hal ini karena terdapat informasi bahwa beberapa bayi lahir di Tawau, Sabah, Malaysia, dan dicatat sebagai warga negara Malaysia, sehingga memerlukan klarifikasi lebih lanjut.