Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait rumah terdampak banjir dan longsor pada Rabu, 7 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada warga dan memastikan pemulihan pascabencana yang melanda akhir November 2025 tidak terhambat masalah administrasi.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan bahwa SK Gubernur akan diterbitkan meskipun pendataan di sejumlah daerah belum sepenuhnya rampung. “Kami akan menerbitkan SK Gubernur hari ini untuk mempercepat penyaluran bantuan ke masyarakat, sisanya akan disempurnakan karena menurut BNPB data boleh diperbaiki ke depannya,” ujar Bobby saat rapat koordinasi pendataan pascabencana secara virtual dari Medan, Selasa (6/1).
Berdasarkan data pemerintah provinsi per awal Januari 2026, sebanyak 15 kabupaten dan kota di Sumut telah menetapkan SK rumah terdampak bencana. Namun, Kota Tebingtinggi dan Medan masih dalam proses, sementara Kabupaten Asahan dan Batubara tidak mengajukan penetapan.
Bobby menilai percepatan penerbitan SK sangat penting untuk mengurangi jumlah warga yang masih berada di pengungsian. Ia menekankan bahwa warga dengan rumah rusak ringan dan sedang perlu segera kembali ke kediaman mereka untuk membersihkan dan melanjutkan aktivitas ekonomi. “Masyarakat ingin pulang dan kembali beraktivitas dan ini yang sedang disiapkan Kementerian Sosial serta BNPB,” tambahnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan berbagai jenis bantuan pascabencana. Bantuan tersebut mencakup perabotan senilai Rp3 juta per keluarga, jaminan hidup sebesar Rp450 ribu per orang per bulan selama tiga bulan, serta bantuan modal usaha Rp5 juta per keluarga. Selain itu, santunan korban meninggal ditetapkan sebesar Rp15 juta dan korban luka berat Rp5 juta.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan berdasarkan data by name by address dari pemerintah daerah. “Daerah yang cepat melakukan asesmen akan lebih cepat menerima bantuan,” ujarnya.
Senada, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyiapkan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah. Bantuan ini dialokasikan sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rusak berat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut menegaskan bahwa kecepatan pendataan menjadi kunci utama dalam proses pemulihan warga terdampak. “Kalau data cepat, masyarakat bisa segera pulang dan memulai kembali aktivitasnya,” kata Tito.
