AKBP Basuki, perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, resmi mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya dari institusi kepolisian. Putusan tersebut dijatuhkan oleh sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan AKBP Basuki didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti dilakukannya, yakni perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Ia diketahui menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial L, bahkan memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncak pelanggaran tersebut terjadi ketika wanita berinisial L meninggal dunia pada Senin, 17 November 2025, yang kemudian memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri. Terkait kasus ini, AKBP Basuki masih menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polda Jawa Tengah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan pengajuan banding tersebut. “Betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding dan baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah,” kata Kombes Artanto pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Setelah menerima memori banding, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan membuat surat resmi untuk mengajukannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Proses banding ini akan ditangani oleh Mabes Polri mengingat AKBP Basuki merupakan perwira menengah.

Selain kasus pelanggaran etik, AKBP Basuki juga diketahui berada dalam satu kamar bersama korban Dwinanda Linchia Levi (35), seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, yang meninggal dunia di sebuah kos hotel (Kostel) Jalan Telagabodas No 11, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kasus kematian dosen Untag Semarang tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.