Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan secara penuh. Pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Penegasan ini disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Besaran THR yang wajib dibayarkan adalah satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional.
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah di sektor swasta mencapai 26,5 juta pekerja. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan oleh sektor swasta mencapai angka Rp124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap konsumsi nasional. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026. Ia mengimbau perusahaan-perusahaan untuk mempercepat proses pembayaran THR kepada karyawan mereka.
“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” tutur Yassierli, menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu atau bahkan lebih awal.
sumber gambar: antaranews.com
