Penyanyi Raden Rara Freyanashifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya JKT48 dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Pemeriksaan ini terkait laporan yang dia ajukan mengenai kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) yang merugikannya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih mengonfirmasi jadwal tersebut. “Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” ujar Murodih dilansir Antara, Rabu (11/3/2026).
Laporan Freya JKT48 tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Februari 2026. Tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa ini disebutkan berada di Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan rentang waktu kejadian antara tahun 2022 hingga 2025.
Dalam laporannya, Freya JKT48 melaporkan adanya manipulasi data di media sosial X. Ia menemukan postingan dari akun yang tidak diketahui pemiliknya, yang berisi konten tidak senonoh dan seolah-olah menampilkan dirinya.
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” jelas Murodih.
Akibat kejadian tersebut, Freya JKT48 merasa dirugikan dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
