Musisi Ahmad Dhani resmi melaporkan kasus peretasan akun Instagram pribadinya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini diambil setelah akun terverifikasinya diduga disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok penjualan emas dan iPhone.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan bahwa laporan polisi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada para korban yang telah tertipu. Menurut Aldwin, jumlah korban ternyata tidak hanya satu orang, bahkan total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp100 juta.

Modus Penipuan Manfaatkan Akun Terverifikasi

“Jadi hari ini kami menindaklanjuti apa yang kemarin disampaikan, karena ternyata ada korban, dan bukan hanya satu orang. Ada beberapa korban yang menghubungi saya langsung,” terang Aldwin Rahadian saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Aldwin menegaskan bahwa pihaknya ingin membuktikan secara hukum bahwa selama masa peretasan, akun Instagram tersebut benar-benar berada di luar kendali Ahmad Dhani. Ia membeberkan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Hacker diduga memanfaatkan kepercayaan publik terhadap akun verified milik Ahmad Dhani dengan mengunggah penawaran emas murah hingga iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran. Tak heran jika banyak warganet langsung percaya dan tertarik melakukan transaksi, terlebih unggahan tersebut muncul dari akun resmi seorang musisi terkenal.

“Modus penipuannya itu, dia posting jualan emas dengan iming-iming harga murah, mengatasnamakan akun Instagram Mas Dhani. Orang wajar saja percaya karena ini akun verified,” jelas Aldwin.

Desakan Peningkatan Keamanan Akun Publik

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran soal keamanan akun media sosial milik publik figur. Aldwin meminta pihak Meta dan pemerintah untuk meningkatkan sistem keamanan akun verified agar kejadian serupa tidak terus terulang. Menurutnya, akun terverifikasi seharusnya memiliki perlindungan ekstra karena berpotensi dimanfaatkan untuk tindak penipuan yang merugikan banyak orang.

“Ini harus menjadi perhatian kita semua. Bagaimana bisa akun verified dijebol? Ini bahaya. Kami berharap Meta lebih mewanti-wanti keamanan akun, apalagi milik pejabat negara atau publik figur,” jelasnya.

Aldwin menyebut pelaku nantinya bisa dijerat dengan pasal terkait akses ilegal atau peretasan dalam KUHP terbaru. Berdasarkan pelacakan awal, pelaku diduga berada di wilayah Indonesia Timur, meski proses penyelidikan sepenuhnya kini diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Terakhir dilacak itu dari arah Indonesia Timur tapi biar nanti kepolisian yang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Aldwin.