Ahli waris sekaligus pemilik rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X nomor 16, Surabaya, Wahid, menolak keras proses eksekusi pengosongan rumahnya yang dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/4/2026). Penolakan ini didasari klaim bahwa status rumah tersebut masih dalam pusaran sengketa hukum aktif, baik secara pidana maupun perdata.
Wahid menilai langkah eksekusi yang diambil PN Surabaya sangat prematur dan mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa objek rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah dan tidak pernah diagunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris.
“Ini eksekusi yang dipaksakan. Kami hari ini meminta keadilan dan memohon penundaan. Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkracht,” tegas Wahid saat ditemui di lokasi kejadian, Selasa (14/4/2026).
Wahid menjelaskan, sengketa ini bermula ketika sertifikat rumah milik almarhum sang ayah, Susianto, ditebus menggunakan dana talangan dari perorangan bernama Heri. Namun, saat proses pelunasan dana talangan tersebut belum tuntas, sertifikat rumah itu diduga telah disalahgunakan.
“Sertifikat itu dimasukkan secara sepihak ke Bank BRI tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris. Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair,” beber Wahid.
Atas dugaan perampasan hak tersebut, pihak ahli waris tidak tinggal diam dan telah menempuh dua jalur hukum sekaligus. Untuk ranah pidana, ahli waris telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM. Sementara itu, di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.
Wahid mendesak PN Surabaya untuk menangguhkan proses pengosongan rumah hingga seluruh proses hukum tersebut selesai. Ia juga meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas demi mencegah terjadinya gesekan konflik sosial di lapangan.
“Kami menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak secara sah dan konstitusional, serta menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru,” ujarnya.
