Surabaya, 16 Maret 2026 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya secara mengejutkan masuk dalam daftar “raport merah” setelah meraih skor 0,00 dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025. Hasil ini menempatkan UINSA pada kategori “Tidak Informatif”, menjadi tamparan keras bagi salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) terkemuka di Indonesia.

Kondisi memprihatinkan ini terungkap melalui surat resmi Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor B-51/B.VIII/HM.01/03/2026. Dalam dokumen tersebut, Sekjen Kemenag Prof. Kamaruddin Amin menyoroti kurangnya perhatian pimpinan satuan kerja terhadap pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Atensi Pimpinan Terhadap PPID Masih Jauh dari Ideal

“Atensi pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama tata kelola yang transparan. Tahun ini, seluruh badan publik di lingkungan Kemenag wajib mencapai kategori Informatif,” tulis dokumen yang ditandatangani oleh Kamaruddin Amin pada 10 Maret 2026.

UIN Sunan Ampel Surabaya bukan satu-satunya PTKN yang terpuruk. Berdasarkan lampiran data Monev, sebanyak 31 PTKN mencatatkan skor nol, termasuk nama-nama besar seperti Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), UIN Sumatera Utara, dan UIN Sultan Syarif Kasim Riau. Situasi ini berbanding terbalik dengan capaian UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang sukses memuncaki daftar dengan nilai 98,32.

Kontras tajam ini mengindikasikan adanya ketimpangan serius dalam komitmen pimpinan kampus terhadap mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kemenag Instruksikan Perbaikan Menyeluruh

Merespons temuan ini, Kemenag mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh pengelola PPID memaksimalkan layanan informasi guna meminimalisir sengketa informasi dengan masyarakat. Para Rektor dan pimpinan unit kerja diminta segera mempedomani Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 sebagai basis perbaikan fungsi PPID.

Selain sektor kampus, kinerja sektor wilayah juga mendapat sorotan. Meskipun Kanwil Kemenag Jawa Timur tampil impresif dengan skor 95,10 (Informatif), jebloknya performa UINSA Surabaya sebagai salah satu PTKN utama di wilayah yang sama menjadi catatan merah yang perlu dievaluasi total.

Kemenag menegaskan bahwa koordinasi dengan PPID Utama di Biro Humas dan Komunikasi Publik kini menjadi kewajiban rutin. Hal ini untuk memastikan fungsi layanan informasi dan dokumentasi tidak lagi sekadar formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar berjalan optimal demi pemenuhan hak publik atas informasi.