Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis secara mendalam keterangan saksi yang muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Analisis ini fokus pada dugaan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang disebut menerima uang pemerasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis dan dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. “Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Budi menambahkan, KPK juga membuka kemungkinan untuk melakukan konfirmasi ulang dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus ini. “Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.
Dugaan aliran dana kepada Ida Fauziyah ini terungkap dalam persidangan pada Jumat (6/2/2026). Dayoena Ivon Muriono, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Ivon menyebut adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Ida Fauziyah. “Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” kata Ivon, menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan kepadanya oleh terdakwa Hery Sutanto untuk diserahkan.
Kronologi Kasus Pemerasan K3 Kemenaker
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 22 Agustus 2025. Saat itu, KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang ditetapkan pada awal kasus:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025
- Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025
- Fahrurozi (FAH), Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP), Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP), Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM), Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM), Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker
Perkembangan kasus berlanjut pada 11 Desember 2025, ketika KPK mengumumkan penetapan tiga tersangka baru. Mereka adalah Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) selaku mantan Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap (CFH) selaku mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker, serta Haiyani Rumondang (HR) selaku mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker.
