Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan akses pengelolaan kawasan hutan seluas 560,67 hektare kepada 411 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penyerahan enam Surat Keputusan (SK) persetujuan pengelolaan perhutanan sosial ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Lombok Timur pada Sabtu.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan, “Surat keputusan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus akses kelola hutan bagi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan melalui program perhutanan sosial.”
Enam kelompok masyarakat penerima akses pengelolaan hutan tersebut meliputi:
- Lembaga Desa Lembah Sempage di Lombok Barat, mengelola sekitar 87 hektare untuk 222 kepala keluarga.
- Kelompok Tani Hutan Bun Puja di Lombok Timur, mengelola sekitar 143 hektare untuk 115 kepala keluarga.
- Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Gili Sulang di Lombok Timur, mengelola sekitar 278 hektare untuk 21 kepala keluarga.
- Kelompok Wisata Alam Segul di Lombok Timur, mengelola sekitar 1,87 hektare untuk 16 kepala keluarga.
- Dua kelompok wisata alam Gunung Anak Dara di Lombok Timur, masing-masing mengelola sekitar 26 hektare untuk 15 kepala keluarga dan 24,7 hektare untuk 22 kepala keluarga.
Melalui program ini, keenam kelompok masyarakat tersebut mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan. Aktivitas yang dijalankan antara lain budidaya madu trigona, agroforestri tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.
Pemerintah berkomitmen kuat untuk memberikan kepastian hukum dan ruang bagi masyarakat yang tinggal di dalam serta sekitar kawasan hutan. Tujuannya agar mereka dapat memanfaatkan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan.
Juli menuturkan, perhutanan sosial merupakan salah satu proyek strategis nasional yang juga terhubung dengan upaya ketahanan pangan. Ia berharap masyarakat dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak pengelolaannya.
Kementerian Kehutanan saat ini berupaya melakukan pemadanan data potensi perhutanan sosial dengan data kemiskinan nasional. Langkah ini bertujuan agar program tersebut semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menteri Juli telah meminta Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi perhutanan sosial. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadikan program perhutanan sosial sebagai daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan secara nasional melalui perhutanan sosial telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare. Akses ini diberikan melalui lebih dari 11.190 surat keputusan kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Menhut Raja Juli Antoni menyatakan, “Capaian ini menunjukkan semakin kuatnya peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengelola hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.”
