Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa bangunan Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, masih berstatus sebagai cagar budaya. Penegasan ini disampaikan Eri Cahyadi menyusul pertanyaan dari DPRD Surabaya terkait keberadaan dan status bangunan bersejarah tersebut.

Eri menjelaskan, bangunan yang menjadi saksi bisu perjuangan kemerdekaan itu masuk dalam kategori cagar budaya tipe B. Klasifikasi ini diberikan karena bentuk bangunan tersebut sudah tidak lagi asli, menyusul renovasi besar yang dilakukan pada tahun 1975.

Status Cagar Budaya Tipe B dan Sejarah Renovasi

Menurut Wali Kota Eri, keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun 1975 menjadi salah satu dasar penetapan status tipe B. “Rumah yang di Jalan Mawar itu sudah direhab pada tahun 75, sehingga dia tidak lagi dalam bentuk yang asli, ada IMB-nya tahun 75 (izin mendirikan bangunan). Karena itu lah di dalam SK-nya itu masuk gedung tipe B bukan gedung A yang tidak boleh diubah,” kata Wali Kota Eri, Jumat (6/2/2026).

Bangunan cagar budaya tipe B memiliki ketentuan yang berbeda dengan tipe A. Bangunan tipe B diperbolehkan untuk dipugar atau dibangun kembali, asalkan prosesnya harus sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim cagar budaya.

Eri menambahkan, proses pemugaran dan pembangunan kembali Rumah Radio Bung Tomo telah dilakukan sesuai prosedur. “Sehingga sudah dilakukan dengan rekom tim cagar budaya di 2016, di 2017-nya dibangun,” ujarnya.

Ia membandingkan proses ini dengan pemugaran di kawasan cagar budaya lainnya. “Kalau kawasan cagar budaya juga sama, ketika akan dibangun juga ada rekomendasi, tapi tidak terkait bangunannya ya, tapi terkait kawasannya,” jelasnya.

Penegasan Keberadaan dan Kondisi Terkini

Wali Kota Eri menegaskan bahwa bangunan bersejarah itu sampai sekarang masih ada dan telah dibangun kembali sesuai rekomendasi tim cagar budaya. Ia kembali menekankan bahwa bangunan tersebut sudah sempat dipugar pada tahun 1975, dan kemudian dibangun kembali pada tahun 2017.

“Jadi nggak asli, sejak tahun 75 itu sudah dibongkar, nggak sesuai aslinya pada waktu perang dulu. Dan Radio Bung Tomo itu malah yang tercatat, kalau yang di sini (Jalan Mawar No.10) belum tercatat, karena ada sejarah itu, dimasukkanlah sebagai cagar budaya, tapi tahun 75 sudah ada perbaikan makanya masuk kategori tipe B,” tandasnya.