Penasihat hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, memastikan bahwa proses pergantian komisaris PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menanggapi sorotan publik terkait isu pemberhentian Prihatono Ganevo Zain dan pengangkatan Heri Wardoyo yang disebut-sebut di luar mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ana Sofa Yuking menjelaskan, “Dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian komisaris merupakan kewenangan dari RUPS. Dalam perkara PT LEB, mekanisme tersebut telah dikatakan secara sah dan formal.”

Ia menambahkan, “Pergantian Komisaris PT LEB diputuskan melalui RUPS sebagaimana tertuang dalam Berita Acara RUPS tanggal 8 Desember 2020 dan kemudian dicatat secara resmi dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LEB Nomor 4 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Siti Agustina Sari.”

Ana Sofa Yuking menegaskan bahwa dalam dokumen resmi RUPS maupun akta notaris tersebut, tidak terdapat satu pun keterangan yang menyebutkan adanya perintah dari Arinal Djunaidi terkait pemberhentian atau pengangkatan komisaris PT LEB. “Keputusan tersebut merupakan hasil RUPS yang sah dan diambil oleh para pemegang saham PT LEB,” ujarnya.

Pemegang saham yang dimaksud adalah PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh. Keduanya diwakili oleh Aliza Gunado sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan PT LJU dan Mertadinata sebagai Direktur Umum PDAM Way Guruh.

“Pergantian komisaris PT LEB telah dilakukan melalui mekanisme RUPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tidak ada pelanggaran prosedur, dan tidak ada intervensi di luar kewenangan pemegang saham,” tegas pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Ana Sofa Yuking juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyimpulkan suatu peristiwa hukum guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kami berharap publik dan media melihat persoalan ini secara proporsional, berbasis hukum dan mekanisme korporasi yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.