KLATEN, KILATNEWS.co – Seorang ayah berinisial AK (42), warga Dompol, Kecamatan Kemalang, Klaten, ditangkap Satreskrim Polres Klaten atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kapolres Klaten, AKB Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (18/5) sore, mengungkapkan bahwa perbuatan cabul tersebut diduga dilakukan tersangka terhadap dua putrinya, ZAZ (19) dan SKD (15), sejak tahun 2020 hingga 2026. Lokasi kejadian tersebar di beberapa wilayah, termasuk Klaten, Salatiga, dan Yogyakarta.

“Kami tegaskan, bahwa fokus utama penanganan kasus pencabulan terhadap anak bukan hanya pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan mental dan psikis korban. Jadi, proses pemulihan korban itu penting dan menjadi perhatian utama,” ujar AKB Moh Faruk Rozi.

Menurut keterangan polisi, salah satu korban, ZAZ, diduga mengalami pencabulan sejak tahun 2020, saat ia masih berusia 13 tahun, hingga tahun 2026. Sementara itu, adiknya, SKD, dilaporkan mengalami empat kali pencabulan yang dilakukan oleh ayahnya pada tahun 2024 dan 2026. Peristiwa yang menimpa SKD terjadi di sebuah rumah kos di Kaliurang dan di rumah mereka di Kemalang.

Dalam penanganan kasus yang sensitif ini, Polres Klaten melibatkan berbagai pihak untuk pendampingan korban. “Dalam proses pendampingan, Polres Klaten melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Dinas Sosial hingga lembaga perlindungan anak dan perempuan. Selain itu, berkoordinasi dengan Komnas Anak dan Perempuan, KPAI, dan stakeholder terkait karena kasus ini sensitif,” tambah Kapolres.

Tersangka AK kini diamankan di Mapolres Klaten dan dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 12 tahun penjara.