Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, yang hingga kini belum berhasil ditangkap. Penyidik memastikan mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim itu telah berada di luar negeri, sementara proses penerbitan red notice masih menunggu persetujuan dari Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis (2/7/2026) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, menyatakan bahwa keberadaan Jurist Tan telah terlacak. Namun, ia menegaskan bahwa tersangka tidak berada di wilayah Indonesia. “Yang jelas tidak ada di Indonesia,” kata Anang.

Selain melacak keberadaan Jurist, Kejaksaan juga masih menanti persetujuan permohonan red notice yang telah diajukan melalui Interpol. Anang menambahkan, “Sampai saat ini belum ada persetujuan.”

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri mengungkapkan adanya kendala dalam upaya pemulangan Jurist Tan dari Australia. Jurist diduga telah berstatus permanent resident di negara tersebut karena suaminya merupakan warga negara Australia.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Australian Federal Police (AFP) terkait upaya membawa pulang Jurist Tan ke Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang memungkinkan proses tersebut dilakukan.

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan saat dipimpin Nadiem Makarim. Sejak proses penyidikan dimulai, Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, empat tersangka lain dalam kasus yang sama telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis. Salah satunya adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang telah divonis 10 tahun penjara.