Praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Tiban Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, dilaporkan masih terus berlangsung hingga Minggu, 17 Mei 2026. Padahal, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan telah menetapkan area tersebut sebagai kawasan parkir mandiri atau gratis sejak Maret 2026.
Keberadaan jukir liar ini memicu keresahan mendalam bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan pengunjung. Puluhan pedagang mengaku ketakutan dengan ulah oknum yang tetap menarik uang parkir secara paksa kepada pengendara, dikhawatirkan dapat memicu keributan dan mengganggu stabilitas usaha di lokasi tersebut.
Dugaan Praktik Premanisme dan Intimidasi
Ketua Pemuda Melayu Kepri, Afrijal, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) berkedok parkir ini terlihat hampir setiap hari di sejumlah titik strategis Tiban Center. Menurutnya, tindakan tersebut mengarah pada praktik premanisme karena dilakukan dengan cara intimidatif.
“Pedagang banyak yang takut dan resah. Pengunjung juga merasa tidak nyaman karena masih ada yang meminta uang parkir secara paksa. Ini bukan hanya soal parkir, tetapi sudah mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Afrijal, Sabtu (16/5).
Dampak dari ketidaknyamanan ini mulai dirasakan langsung oleh para pelaku usaha kecil. Salah seorang pedagang menyebutkan bahwa omzet mereka menurun karena pembeli enggan singgah. “Kalau ada yang memaksa minta uang parkir, pembeli jadi malas berhenti. Kami yang jualan juga kena dampaknya, jadi sepi,” keluh salah satu pedagang di kawasan tersebut.
Kebijakan dan Respons Pemerintah
Meskipun Pemerintah Kota Batam telah menetapkan Tiban Center sebagai kawasan parkir gratis pada Maret 2026, dan rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan unsur TNI dan Polri pada 4 April 2026 telah menegaskan penghentian aktivitas jukir, praktik pungli masih ditemukan di lapangan.
Warga menilai Pemerintah Kota Batam terkesan belum mampu menertibkan praktik ilegal ini secara tuntas. Penertiban yang dilakukan selama ini dianggap hanya bersifat sesaat dan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Masyarakat dan pelaku usaha kini mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka juga meminta pemerintah melakukan langkah-langkah preventif, antara lain pemasangan papan informasi Parkir Gratis di titik-titik strategis, penempatan petugas pengawas rutin di lapangan, serta tindakan hukum yang berkelanjutan terhadap oknum yang melakukan intimidasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan pedagang dan masih maraknya jukir liar di kawasan Tiban Center tersebut.
