PT Citra Palu Mineral (CPM), anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), tidak memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026. RDP tersebut seharusnya membahas tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Poboya terkait aktivitas pertambangan emas.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Ali, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran CPM. “RDP ini tidak bisa kita lanjutkan, karena CPM sebagai pihak utama tidak hadir. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum,” tegas Arnila dalam RDP yang berlangsung di DPRD Sulteng, Kota Palu.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulteng, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Sulteng, serta perwakilan masyarakat. Arnila menegaskan bahwa DPRD memahami aktivitas pertambangan sebagai sumber penghidupan utama masyarakat Poboya. Oleh karena itu, RDP difokuskan pada upaya menjamin keberlangsungan hidup masyarakat, bukan semata-mata pada aspek teknis pertambangan.

Arnila mengungkapkan bahwa CPM telah melayangkan surat permohonan penundaan RDP hingga tanggal 9 Februari 2026. Alasan yang disampaikan perusahaan adalah surat panggilan dari DPRD Sulteng baru diterima pada tanggal 1 Februari 2026.

Di sisi lain, pada perdagangan hari yang sama, saham emiten-emiten yang memiliki portofolio bisnis emas mengalami penurunan. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.40 WIB, saham PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS) anjlok 13,89 persen ke level Rp930. Penurunan ini dipicu oleh jebloknya harga emas global ke kisaran 4.500 dolar Amerika per troy ounces.

Sebelumnya, ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Penambang Rakyat Poboya telah melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut penciutan konsesi lahan tambang emas milik PT Citra Palu Mineral (CPM). “Kami menuntut agar perusahaan tidak menghalang-halangi kegiatan masyarakat dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Poboya, selama aktivitas tersebut dijalankan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak lain,” kata perwakilan masa aksi saat unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng pada Rabu, 28 Januari.

CPM merupakan pemegang kontrak karya untuk lima blok di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan dengan total luas 85.180 hektare. Blok I Poboya di Kota Palu telah mendapatkan izin operasi produksi dari Kementerian ESDM sejak tahun 2017, dengan jangka waktu tahap kegiatan operasi produksi diberikan sampai tanggal 30 Desember 2050.

Selain menuntut penciutan konsesi PT CPM, aliansi juga mendesak pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) WPR, sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat dalam menjalankan aktivitasnya secara legal dan teratur.