Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (Grup BJU), Hendarto, hari ini menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 2. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI periode 2014–2016, Hendarto didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar Amerika Serikat (AS). Kerugian negara ini diduga terjadi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto untuk memperkaya diri sendiri.

Selain memperkaya diri, perbuatan Hendarto juga diduga memperkaya beberapa pihak lainnya. Mereka adalah Dwi sebesar Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif sebesar 50 ribu dolar AS, serta Kukuh sebesar Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hendarto bersama-sama dengan para pejabat LPEI tersebut antara lain melibatkan penggunaan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi.

Hendarto melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI yang telah dituntut secara terpisah. Mereka meliputi Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane.

Atas perbuatannya, Hendarto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.