Pemerintah Kota (Pemko) Padang bergerak cepat dalam upaya pemulihan pascabencana, dengan fokus utama pada penetapan zona larangan hunian dan percepatan penyediaan Hunian Tetap (Huntap) serta Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jangka panjang masyarakat.

Pemko Padang Tetapkan Zona Merah dan Percepat Pembangunan Hunian

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan pentingnya penetapan Zona Merah atau zona berbahaya di sejumlah kecamatan yang terdampak bencana, terutama di sepanjang aliran sungai. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.

“Kita tidak ingin berbicara untuk hari ini saja, tapi untuk keberlangsungan beberapa tahun ke depan. Kita akan tetapkan zona-zona yang tidak diperbolehkan lagi adanya bangunan warga,” ujar Fadly Amran pada Rabu (7/1/2026).

Penetapan zona ini dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak ahli untuk memastikan landasan hukum dan ilmiah yang kuat. Fadly Amran menjelaskan, “Kami melibatkan Balai Sungai, Pemerintah Provinsi, akademisi, serta menunggu peta drone dari TNI AU dan Komisi V DPR RI. Targetnya, dalam bulan ini zona tersebut sudah dapat kita tetapkan.”

Solusi Hunian Permanen dan Sementara

Sebagai solusi bagi warga yang harus direlokasi, Pemko Padang telah mengusulkan tiga lokasi strategis pembangunan Huntap kepada Pemerintah Pusat. Tiga kawasan tersebut meliputi:

  • Kawasan Balai Gadang dan Simpang Haru, yang diproyeksikan mampu menampung sekitar 230 unit rumah.
  • Kawasan Pauh, dengan lahan seluas kurang lebih 4 hektar, diproyeksikan mampu menampung hingga 500 unit rumah.

Untuk kebutuhan mendesak, Pemko Padang juga mengoptimalkan Huntara di Rusunawa Lubuk Buaya dan Rusunawa Pasia Nan Tigo. Di Rusunawa Pasia Nan Tigo, renovasi cepat tengah dilakukan untuk menambah kapasitas hunian bagi masyarakat.

Bantuan Finansial dan Sosial untuk Warga Terdampak

Selain penyediaan hunian, Pemko Padang juga memastikan skema bantuan finansial dari pemerintah pusat telah mulai disalurkan kepada warga yang berhak. Bantuan tersebut mencakup:

  • Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500.000 per bulan dari BNPB untuk biaya sewa rumah.
  • Stimulan Perbaikan Rumah dengan bantuan hingga Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan.
  • Bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang meliputi biaya hidup, uang dapur, serta kebutuhan pendidikan anak-anak terdampak, yang dijadwalkan cair dalam waktu dekat.

“Langkah-langkah komprehensif ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemko Padang dalam memastikan setiap warga terdampak mendapatkan perlindungan dan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegas Fadly Amran.