Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu saat ini tengah menelaah laporan dugaan penyimpangan internal di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Dompu. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM, H. Didi Wahyudi, sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola perusahaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, mengonfirmasi bahwa laporan itu masih dalam tahap pengkajian awal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Masih kami telaah terlebih dahulu terkait laporan yang disampaikan pihak PDAM,” ujar Danny saat dikonfirmasi pada Kamis.

Danny menjelaskan, laporan yang diajukan ke kejaksaan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengelola kas dan staf pengelola rekening. Praktik tersebut disebut tidak berjalan sesuai prosedur dan diduga telah merugikan perusahaan dalam kurun waktu 2014 hingga 2024.

“Selain itu, laporan juga memuat dugaan praktik pemasangan ilegal sambungan rumah (SR) pelanggan yang disebut berlangsung sejak 2017 hingga 2025,” tambah Danny.

Kejari Dompu memastikan bahwa setiap laporan, baik dari masyarakat maupun institusi, akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Plt Direktur PDAM Dompu H. Didi Wahyudi menyatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel. Ia mengungkapkan, hasil audit internal telah menemukan indikasi kerugian material yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kerugian tersebut, menurut Didi, terutama berasal dari dugaan pemasangan sambungan rumah ilegal dan pengelolaan keuangan yang tidak tepat. Laporan ini juga menjadi respons terhadap tuntutan publik agar dugaan penyimpangan di tubuh PDAM diproses secara terbuka melalui aparat penegak hukum.