Kualitas udara di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan masuk kategori berbahaya. Kondisi ini terjadi setelah kebakaran yang melanda area tersebut belum sepenuhnya berhasil dipadamkan selama empat hari sejak Selasa, 30 Juni 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat konsentrasi partikel halus (PM2,5) di lokasi mencapai lebih dari 1.000 µg/m³, jauh di atas ambang batas aman. Akibatnya, akses menuju sejumlah area di sekitar TPA Jatiwaringin dibatasi demi keselamatan masyarakat.
Hingga Jumat, 3 Juli 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sekitar 30 persen area yang terbakar telah berhasil dikendalikan. Namun, angin kencang masih menjadi kendala utama yang memperlambat upaya pemadaman api.
Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi Darurat BNPB, Brigjen TNI Djohan Darmawan, menjelaskan bahwa petugas memaksimalkan upaya pemadaman pada pagi hingga malam hari saat kondisi angin lebih tenang. “Sementara ini kita bisa melihat, ini kalau pagi hari anginnya enggak terlalu kencang. Kawan-kawan petugas ini pun juga bekerjanya dimaksimalkan itu pada saat dari pagi, siang, malam,” ujar Djohan.
Untuk menjangkau titik api yang sulit diakses dari darat, BNPB mengerahkan dua helikopter water bombing dan 18 unit mobil pemadam kebakaran. Selain itu, 30 personel Manggala Agni dari Kementerian Kehutanan juga diterjunkan untuk menerapkan metode inject, yaitu menyuntikkan air ke bagian dalam timbunan sampah yang masih menyimpan bara api.
“Jadi sistem inject ini nanti dibuat pipa. Nanti pipa itu dibolongin, termasuk juga nanti dari Manggala Agni yang sudah biasa melakukan itu,” tambah Djohan. Di lapangan, ekskavator digunakan untuk mengurai gunungan sampah, membantu petugas menjangkau bara api di bagian dalam dan mencegah api kembali menyala.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana untuk mempercepat penanganan. Sebanyak 32 kepala keluarga telah dievakuasi ke lokasi aman, tim medis disiagakan, dan 100 set masker debu serta asap dibagikan kepada warga terdampak.
KLH menduga kebakaran dipicu oleh cuaca panas ekstrem yang memunculkan titik api pada timbunan sampah setinggi 20–30 meter. Meskipun demikian, penyebab pasti kebakaran masih akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan. Saat ini, akses menuju kawasan TPA Jatiwaringin hanya diperbolehkan bagi kendaraan operasional penanganan kebakaran, TNI, Polri, tenaga medis, dan instansi terkait.
