Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk segera mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Pembayaran THR wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kewajiban Pembayaran THR
Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Cucu Kurnia, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan THR adalah mutlak. “Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutur Cucu pada Kamis (26/2).
Cucu juga mengingatkan pengusaha agar memenuhi kewajiban tersebut, bahkan dianjurkan untuk membayar lebih awal. “Pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat sepekan sebelum Lebaran. Lebih baik lagi jika dibayarkan lebih awal,” tambahnya.
Besaran THR yang harus dibayarkan adalah satu kali gaji yang diterima karyawan dalam satu bulan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meskipun surat edaran terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait teknis pembayaran THR tahun 2026 belum terbit, Cucu memastikan pola pembayaran setiap tahun tetap sama, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Monitoring dan Posko Pengaduan
Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker Kota Cirebon akan melakukan monitoring intensif selama bulan Ramadan. “Besaran THR adalah satu kali gaji yang diterima dalam satu bulan. Untuk itu, kami akan melakukan monitoring selama bulan Ramadan,” jelas Cucu.
Selain itu, Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan THR di kantornya. Posko ini bertujuan menampung laporan dari pekerja yang merasa tidak menerima hak THR mereka.
Tidak hanya pengawasan THR, Disnaker juga berencana memantau pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 serta melakukan pembinaan terhadap sekitar 150 perusahaan di wilayah Kota Cirebon. “Kami sekaligus memantau kepatuhan UMK, pengesahan peraturan perusahaan, pembinaan perjanjian kerja bersama, serta hubungan industrial lainnya,” ujar Cucu.
Melalui langkah-langkah tersebut, Disnaker berharap perusahaan dapat mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha dan pekerja.
