Polres Kediri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayahnya. Seorang pria berinisial KA ditangkap karena menimbun dan menjual kembali Pertalite ke pom mini demi meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Modus Operandi Tersangka

AKBP Bramastyo Priaji merinci modus operandi tersangka. “Tersangka membeli minyak Pertalite seharga Rp10.000 menggunakan sarana motor Yamaha PCX warna merah dengan tangki berkapasitas 15 liter dan dipindah ke galon minum berkapasitas 15 liter yang ada di depan kita dengan menggunakan selang. Kemudian dijual ke toko pom mini di wilayah Kecamatan Gurah, Kediri dengan harga Rp10.800 per liter,” jelasnya.

Tersangka diketahui mampu mengumpulkan 200 hingga 300 liter BBM dalam sehari. Untuk mencapai jumlah tersebut, KA harus bolak-balik ke SPBU hingga 20-30 kali.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, Unit Tipidsus Satreskrim Polres Kediri sedang melakukan penyelidikan di wilayah Plosoklaten.

Petugas mencurigai aktivitas tersangka yang berulang kali melakukan pembelian BBM di SPBU 54.641.52. Tak berselang lama, sekitar pukul 17.00 WIB, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya yang berlokasi di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 16 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 240 liter, serta sejumlah galon kosong, selang, dan peralatan lain yang digunakan untuk memindahkan BBM.

Sudah Beraksi Sejak 2025

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2025. “Bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak benar penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sejak tahun 2025,” kata AKBP Bramastyo Priaji.

Jerat Hukum Penimbun BBM Subsidi

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. “Kami menetapkan saudara KA sebagai tersangka, dan bahwa pada hari Selasa, 14 April, tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres, bahwa tersangka dengan inisial KA telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite untuk dijual lagi kepada toko pom mini,” tandas AKBP Bramastyo Priaji.