Dua perjalanan kereta api dari Stasiun Lamongan terpaksa dibatalkan pada Selasa (28/4/2026). Pembatalan ini merupakan dampak signifikan dari tragedi kecelakaan maut yang terjadi di jalur kereta api Stasiun Bekasi Timur, Daop 1 Jakarta.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Buwono, mengonfirmasi pembatalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah darurat ini diambil sebagai penyesuaian operasional demi memastikan keselamatan dan keamanan seluruh penumpang pasca-insiden.
“Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro, Selasa (28/4/2026).
Dua perjalanan kereta api yang dibatalkan pada hari ini adalah KA 163A Gumarang dengan relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen, serta KA 94–91 Jayabaya dengan relasi Malang – Pasarsenen.
Kebijakan Pengembalian Dana
Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen pelayanan, KAI memberlakukan kebijakan pengembalian dana 100 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan. Pengembalian dana ini berlaku untuk pelanggan dengan jadwal keberangkatan tanggal 27–28 April 2026, khususnya bagi mereka yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan atau penundaan kereta api.
Proses pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank jika diajukan melalui Contact Center 121 (021-121). Batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
Mahendro menambahkan, KAI akan terus menyampaikan pembaruan informasi secara berkala terkait perkembangan operasional perjalanan kereta api. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp 0811-2223-3121, atau melalui kanal resmi KAI lainnya.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tutup Mahendro.
