Program bantuan dana sebesar Rp5 juta per Rukun Warga (RW) di Surabaya menuai sorotan tajam. Skema penyaluran dana yang hanya melalui satu jalur organisasi kepemudaan dinilai berpotensi membatasi akses dan memicu pola patronase di tingkat akar rumput. Ketua Caretaker KNPI Kota Surabaya, Musyafaah Mia Kurniati, menegaskan bahwa desain distribusi menjadi persoalan utama dalam kebijakan ini.
Musyafaah menjelaskan, ketika pemerintah hanya membuka satu kanal, bukan sekadar bantuan yang disalurkan, tetapi juga penentuan siapa yang berhak mengakses. “Ada cara paling efektif menata masyarakat tanpa terlihat mengendalikan. Tidak perlu melarang, cukup tentukan pintu yang boleh dilewati,” terangnya pada Rabu (08/4/2026).
Kebijakan Dana Rp5 Juta RW dan Perwali Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menggulirkan program bantuan Rp5 juta untuk pemuda di setiap RW. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan dana tersebut bertujuan mendorong kreativitas dan kegiatan produktif generasi muda. Kebijakan ini kemudian diformalkan melalui Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tata cara pemberian bantuan kepada Karang Taruna. Dengan demikian, Karang Taruna RW menjadi jalur utama penyaluran dana, lengkap dengan mekanisme proposal, verifikasi kecamatan, hingga pelaporan berjenjang.
Kritik Terhadap Skema Satu Pintu
Musyafaah menilai penetapan satu pintu ini berimplikasi luas terhadap akses dana publik. Menurutnya, akses tidak lagi terbuka bagi seluruh komunitas pemuda di Surabaya. “Pesannya jelas, siapa pun yang ingin mendapat dukungan harus masuk ke bentuk organisasi yang sudah ditentukan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Karang Taruna tetap relevan sebagai wadah kepemudaan. Namun, persoalan muncul ketika hanya satu struktur dijadikan pintu dominan bagi sumber daya publik. Akibatnya, komunitas independen, kolektif kreatif, hingga jaringan relawan di luar struktur RW tidak memiliki posisi setara. Mereka tidak dilarang beraktivitas, tetapi tidak memiliki akses yang sama terhadap dukungan anggaran seperti dana RW.
Dari sisi pemerintah, skema tunggal kerap dianggap lebih mudah diawasi. Perwali tersebut memang memuat sejumlah syarat administratif, mulai dari proposal, rekening bank, NPWP, hingga larangan penggunaan dana untuk kepentingan politik. Namun, Musyafaah berpendapat bahwa tata kelola yang rapi tidak otomatis menghadirkan keadilan partisipasi.
“Masalahnya bukan pada mekanisme, tetapi pada desain akses yang sempit. Efisiensi birokrasi dipilih, sementara keragaman pemuda disederhanakan,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan justru mengakui keberagaman organisasi pemuda. Pemerintah daerah didorong untuk memfasilitasi berbagai bentuk komunitas, bukan hanya satu kanal.
Dampak Jangka Panjang dan Solusi
Ketika akses negara dipusatkan pada satu jalur, Musyafaah melanjutkan, akan muncul hierarki sosial-politik baru. Kedekatan dengan struktur menjadi faktor penentu, bukan kualitas gagasan. “Struktur berubah menjadi jembatan menuju sumber daya dan pengakuan. Dari situ bisa muncul oligarki akses di tingkat lokal,” katanya.
Dampaknya, kompetisi ide melemah dan inovasi sosial berpotensi menurun. Pemuda yang berada di luar struktur formal kehilangan ruang untuk berkembang secara setara. Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan tersebut dinilai kurang selaras dengan arah persaingan kota modern. Surabaya sebagai pusat ekonomi Jawa Timur membutuhkan ekosistem terbuka untuk mendorong talenta muda, bukan pembatasan akses berbasis struktur.
Musyafaah menilai kota saat ini bersaing melalui jaringan ide dan kolaborasi, bukan sekadar infrastruktur fisik. Oleh karena itu, kebijakan pemuda seharusnya membuka lebih banyak jalur partisipasi. “Ekonomi modern tumbuh dari koneksi, bukan dari keseragaman organisasi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung besarnya APBD Surabaya yang diproyeksikan mencapai Rp12,7 triliun pada 2026. Nilai Rp5 juta per RW memang kecil, tetapi distribusinya luas dan memiliki dampak sosial-politik. Menurutnya, pola tersebut dapat membentuk persepsi bahwa akses terhadap negara hanya tersedia melalui struktur tertentu.
Sebagai solusi, Musyafaah mendorong perubahan skema menjadi multi-kanal. Karang Taruna tetap dapat menjadi salah satu jalur, tetapi perlu dibuka akses bagi organisasi kepemudaan lain serta komunitas independen berbasis proposal terbuka. Selain itu, transparansi data penerima dan penggunaan anggaran dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas publik.
“Pemberdayaan tidak cukup dengan penyaluran dana. Akses harus setara agar pemuda berkembang berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan,” ucapnya. Ia mengingatkan, kota yang membatasi ruang partisipasi berisiko kehilangan talenta muda. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melemahkan daya saing. “Ketika pemuda lebih sibuk mencari pintu daripada mengembangkan ide, kota akan kehilangan energi kreatifnya,” tandasnya.
