DENPASAR – Tiga hari pasca-pemberlakuan larangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar Selatan, petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali memperketat pemeriksaan setiap truk sampah yang tiba. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini menyebabkan sejumlah truk terpaksa putar balik karena masih kedapatan membawa sampah organik.

Pemeriksaan Ketat di Pintu Masuk TPA Suwung

Pada Jumat (3/4/2026) siang hingga malam, antrean truk sampah terlihat di kawasan TPA Suwung. Puluhan armada diperiksa satu per satu oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah DKLH Bali. Pemeriksaan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan hanya sampah non-organik atau residu yang masuk ke area TPA.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DKLH Bali, I Putu Agus Juliartawan, menegaskan tidak ada toleransi bagi truk yang masih membawa sampah organik. “Kalau ditemukan sampah organik, langsung kami suruh putar balik,” tegas Juliartawan di TPA Suwung, Jumat (3/4/2026).

Truk yang nekat masuk dengan membawa sampah organik tidak akan diberi surat keterangan oleh petugas dan dilarang masuk TPA Suwung lagi. Proses pemeriksaan ini akan terus berlangsung tanpa henti dengan sistem pergantian petugas setiap dua jam, dibantu aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP.

Sopir Truk Keluhkan Pemilahan yang Sulit

Kebijakan tegas ini menuai keluhan dari sejumlah sopir truk sampah. Ferdy, seorang sopir dari forum swakelola sampah Banjar Brawa, Canggu, Badung, mengaku telah melakukan pemilahan sampah sebelum diangkut. Namun, truknya tetap diminta kembali karena masih ditemukan sisa organik.

“Padahal sudah dipilah, tapi masih ada sedikit kulit jeruk sama tulang, tetap disuruh balik,” ujar Ferdy. Juliartawan menjelaskan bahwa tidak ada solusi lain selain kembali ke sumber asal sampah untuk pemilahan ulang jika truk belum memenuhi ketentuan.

Ditemui di lokasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali, I Made Dwi Arbani, enggan memberikan tanggapan lebih detail. Ia hanya menyatakan bahwa sosialisasi mengenai pemilahan sampah seharusnya sudah diketahui oleh para sopir. “Seharusnya sudah tahu. Sosialisasi sudah, pengumuman sudah, pemberitaan melalui media mainstream sudah,” singkatnya.

Transformasi Pengelolaan Sampah Bali: Menuju Penutupan Total TPA Suwung

Kebijakan penutupan TPA Suwung merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali yang dipastikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Penutupan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penghentian penerimaan sampah organik sejak 1 April 2026. TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu hingga masa transisi berakhir pada 31 Agustus 2026, sebelum ditutup total.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali yang mengedepankan pengolahan dari sumber. Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek PSEL akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.200 ton sampah per hari dari wilayah Denpasar dan Badung. Konstruksi dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir 2027. Fasilitas tersebut diharapkan mulai beroperasi pada awal 2028 dengan operator Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.