Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan enam orang yang diduga merupakan anggota gangster. Mereka terlibat dalam kasus pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Korban pengeroyokan diketahui bernama Eka Adi Pradana (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Ia diserang di Jalan Raya Lowayu, tepatnya di perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan Dukun, Gresik.
Kronologi dan Luka Korban
Akibat peristiwa nahas tersebut, Eka Adi Pradana mengalami luka robek di bagian kepala. Luka tersebut masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter, yang diduga kuat akibat serangan benda tajam.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, tetapi juga mengambil telepon genggam milik korban setelah kejadian.
Penangkapan dan Barang Bukti
Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, enam orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
“Kami sudah mengamankan enam orang saksi. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, S.I.K., M.Si., pada Rabu, 7 Januari 2026.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi enam unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Polres Gresik
Kasatreskrim menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Arya Widjaya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Masyarakat dapat melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.
