Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme atau cara kerja Direktorat Penindakan dan Penyidikan (PP) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pendalaman ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan seorang pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial BBP sebagai saksi pada Senin, 23 Februari 2026. “Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat PP ya, atau P2 gitu kan, pada aspek kepabeanan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh KPK sejak peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026.

Pada tanggal yang sama, KPK mengonfirmasi penangkapan salah satu pejabat, yakni Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal. Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan penetapan enam tersangka dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di lingkungan DJBC meliputi Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).