Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Potensi tersangka ini disebut berasal dari asosiasi penyelenggara haji selain Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Budi menjelaskan, kemungkinan tersebut terbuka lebar mengingat peran aktif pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, seperti Asrul Aziz Taba dari Kesthuri. “Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture (dapatkan informasinya, red.) yang dilakukan oleh para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama yang di antaranya membahas terkait dengan pengaturan kuota haji tambahan,” ujar Budi kepada jurnalis.

Pertemuan-pertemuan tersebut, lanjut Budi, diduga menjadi cikal bakal lahirnya diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Diskresi ini menetapkan pembagian 50 persen atau 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Ya, sehingga yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya, para pihak-pihak di biro travel (penyelenggara haji, red.) ini yang ada di bawah asosiasi,” tegasnya.

Kronologi Penanganan Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak menjadi tersangka meskipun sempat dicegah ke luar negeri.

Perkembangan selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara. Audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan total kerugian mencapai Rp622 miliar.

Proses penahanan tersangka juga mengalami dinamika. Yaqut Cholil ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, 17 Maret 2026, Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. Permohonan ini dikabulkan KPK, dan Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan, yang resmi berlaku pada 24 Maret 2026.

Terakhir, pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.