Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (19/2). Meskipun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee didampingi tim kuasa hukumnya selama pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.40 WIB. Total 35 pertanyaan diajukan kepada Richard Lee dalam pemeriksaan tersebut.
Setelah menjalani proses pemeriksaan yang berakhir sekitar pukul 22.30 WIB, Richard Lee diperkenankan pulang. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Richard Lee telah diambil, namun ia tetap dikenakan wajib lapor.
Proses Hukum Tetap Berjalan
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kombes Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat (20/2).
Budi Hermanto menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas. Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan,” kata Budi, memastikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee akan terus berlanjut.
