Erin Taulany, mantan istri komedian Andre Taulany, secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial Threads ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 April 2026. Laporan ini diajukan menyusul beredarnya narasi fitnah yang menuduhnya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).

Melalui kuasa hukumnya, Erin mengungkapkan bahwa ia merasa sangat tersakiti oleh tuduhan yang beredar luas di jagat maya. Pihak Erin berjanji akan menindak tegas siapa pun aktor intelektual di balik penyebaran berita bohong tersebut.

“Klien kami ini merasa sangat, sangat sakit, ya. Karena mau kayak gimanapun, ini tidak benar. Tidak ada apapun yang dilakukan di media sosial itu, dan media sosialnya pun akan kami kejar atas inisial ND. Pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya, dan dalang-dalang di belakangnya,” tutur Ramdani, salah satu anggota tim kuasa hukum, Kamis (20/4/2026).

Ramdani menambahkan, pihak Erin tetap membuka ruang komunikasi. Namun, jika tidak ada itikad baik dan penyebaran informasi palsu terus berlanjut tanpa komunikasi yang konstruktif, langkah hukum akan terus dilanjutkan secara tegas.

“Tapi yang jelas, apapun yang disampaikan di media sosial itu tidak benar, tidak pernah ada. Dan kami, perwakilan daripada klien kami, tetap terbuka. Kita ingin semuanya berjalan dengan baik-baik. Cuman kalau misalnya tidak ada itikad baik dan tetap menyebarkan, tidak ada komunikasi secara baik, tentu langkah hukum secara tegas kami akan terus lanjutkan,” lanjutnya.

Proses Hukum Berlanjut di Polres Jakarta Selatan

Laporan polisi yang diajukan oleh pihak Erin telah resmi diterima oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis ini. Polisi kini tengah mempelajari berkas laporan untuk memulai proses pendalaman atas pasal-pasal yang disangkakan.

“Ya alhamdulillah sudah tadi, selesai. Yang jelas, ini tingkatan awal yang akan terus kita dalami,” ungkap M. Afif, kuasa hukum lain Erin, memberikan konfirmasi singkat setelah keluar dari ruang penyidik.

Afif menjelaskan bahwa pelaporan awal ditujukan kepada akun media sosial Threads berinisial ND. Pihaknya akan terus mendalami siapa pelaku utama di balik akun tersebut. Pasal yang disangkakan adalah 433, 434, dan 441, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

“Pelapornya, kita, melaporkan akun media sosial terlebih dahulu, inisial ND pada media sosial Threads, ya. Pelaku utamanya nanti kita akan terus kita dalami. Sementara itu yang akan kami laporkan. Pasal yang disangkakan eh 433, 434, dan 441. Eh, dengan ancaman paling lama 5 tahun,” urai Afif.

ART Baru Bekerja, Erin Siap Somasi Pihak Terkait

Dalam keterangannya, Erin menjelaskan bahwa ART yang mengaku menjadi korban tersebut sebenarnya adalah karyawan baru yang masa kerjanya belum genap satu bulan. Erin bahkan mengaku telah mengeluarkan biaya jasa kepada agen penyalur untuk mendapatkan pekerja tersebut.

“Baru, baru banget, baru. Belum ada sebulan. Baru, belum nyampe sebulan. Belum ada gajian. Belum satu bulan. Dan saya juga udah bayar ke penyalur itu kan, jadi ya, kita lihat ajalah prosesnya. Pokoknya saya akan tindak lanjuti dengan tegas,” beber Erin Taulany.

Selain laporan polisi, tim hukum juga merencanakan untuk melayangkan surat peringatan atau somasi kepada pihak ART dan agen penyalurnya. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan bahwa membuat tuduhan tanpa bukti memiliki konsekuensi hukum yang serius.

“Untuk lebih jelasnya lagi, ini kita juga akan lebih pertegas dengan melakukan, mungkin akan melakukan somasi. Somasi kepada penyalurnya, juga kepada ART-nya,” ungkap Siti Hajar, kuasa hukum lain Erin.