Jaringan Gajah Nusantara (JGN) dan Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) mendesak transparansi penuh terkait kematian gajah betina bernama Ratna di Rahmat Zoo & Park, Sumatera Utara. Kematian satwa dilindungi pada 7 Januari 2026 ini masih menyisakan misteri, memicu tuntutan investigasi mendalam dari para aktivis.
Desakan ini muncul menyusul dugaan indikasi gagal ginjal pada Ratna dan potensi pencemaran air di lingkungan kebun binatang. Aktivis menyoroti masalah sistemik dalam pengelolaan satwa di kebun binatang yang dimiliki oleh Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah.
Ketua JGN Aceh, Fauzul Munandar, menekankan pentingnya keterbukaan informasi, tidak hanya mengenai penyebab kematian Ratna, tetapi juga kondisi tiga gajah lainnya, yakni Lia, Uli, dan Poppy, yang dikabarkan mengalami gangguan kesehatan serupa. “Kami berduka atas kematian Ratna. Namun, publik berhak tahu apa penyebabnya. Informasi terkait kondisi gajah lain yang masih hidup juga harus dibuka secara terang benderang,” tegas Fauzul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Data yang dihimpun APECSI menunjukkan hasil pemeriksaan darah Ratna sebelum mati mengarah pada indikasi gagal ginjal. Selain itu, dugaan pencemaran air di kebun binatang turut menguat. Meskipun uji laboratorium disebut telah dilakukan, hasilnya belum dipublikasikan hingga saat ini.
Kekhawatiran semakin memuncak karena Lia, Uli, dan Poppy dilaporkan mengalami edema atau pembengkakan jaringan. Koordinator APECSI, Singky Soewadji, menjelaskan bahwa secara medis, kondisi tersebut bisa menjadi sinyal kerusakan organ vital seperti ginjal, jantung, atau hati. “Secara ilmiah, gagal ginjal kronis bisa memicu kerusakan organ lainnya. Namun, kita tetap butuh kepastian melalui hasil pemeriksaan resmi dokter hewan yang dibuka untuk umum,” ujar Singky.
Hingga kini, baik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara maupun pihak Rahmat Zoo & Park belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil nekropsi (autopsi satwa) Ratna, meskipun tim JGN dan jurnalis telah meminta klarifikasi.
Singky Soewadji mengingatkan bahwa pengelolaan satwa dilindungi diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ia juga mendesak Kementerian Kehutanan agar tidak ragu menindak pengelola, terlepas dari posisi Rahmat Shah sebagai Ketum PKBSI selama dua dekade.
“Tahun 2026 belum genap dua bulan, tapi sudah empat gajah mati. Ini sinyal merah bahwa pemerintah perlu mengevaluasi total upaya pelestarian Gajah Sumatera,” tutup Singky, menyoroti urgensi situasi.
JGN dan APECSI kini menanti langkah konkret Kementerian Kehutanan untuk mempublikasikan hasil nekropsi dan uji kualitas air demi memastikan keselamatan individu gajah yang tersisa di Rahmat Zoo & Park.
