Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya peredaran tautan palsu yang mengatasnamakan video viral “ibu tiri di ladang sawit”. Tautan-tautan ini disinyalir merupakan modus kejahatan siber berupa phishing dan penyebaran malware yang mengancam keamanan data pribadi pengguna.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (20/3/2026), menegaskan bahwa masyarakat harus sangat berhati-hati. Menurutnya, rasa penasaran terhadap konten viral seringkali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjebak korban.
Modus Operandi dan Ancaman Pencurian Data
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan-tautan berbahaya ini melalui berbagai platform pesan instan seperti WhatsApp dan Telegram, serta media sosial. Ketika pengguna mengklik tautan tersebut, mereka akan diarahkan ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri informasi sensitif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan konten viral yang tidak jelas sumbernya. Verifikasi adalah kunci utama,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari link palsu ini adalah mencuri data pribadi, kredensial perbankan, hingga mengambil alih akun media sosial korban. Banyak laporan telah diterima terkait korban yang kehilangan akses akun atau mengalami kerugian finansial akibat modus serupa.
Peningkatan Kasus Kejahatan Siber dan Langkah Pencegahan
Data dari Bareskrim Polri menunjukkan adanya peningkatan kasus kejahatan siber terkait phishing sebesar 35% sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini menggarisbawahi urgensi bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan digital.
Polri menyarankan beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat:
- Jangan Klik Tautan Sembarangan: Hindari mengklik tautan yang mencurigakan, terutama jika berasal dari sumber yang tidak dikenal atau tidak terverifikasi.
- Verifikasi Sumber: Selalu pastikan keaslian informasi dan tautan sebelum membukanya. Cari konfirmasi dari sumber berita resmi atau terpercaya.
- Gunakan Antivirus: Pasang perangkat lunak antivirus yang terbarui di perangkat Anda untuk mendeteksi dan mencegah ancaman malware.
- Aktifkan Otentikasi Dua Faktor: Gunakan fitur otentikasi dua faktor pada akun-akun penting seperti email, media sosial, dan perbankan untuk lapisan keamanan tambahan.
Brigjen Pol. Trunoyudo juga mengingatkan bahwa pelaku penyebaran tautan palsu dan kejahatan siber dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara serta denda yang tidak sedikit. Edukasi digital dan literasi media menjadi sangat penting untuk membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.
