JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran tautan video viral yang mengklaim menampilkan adegan “ibu tiri vs anak tiri di kebun sawit”. Sejak awal Maret 2026, video dengan narasi sensasional ini telah menyebar luas di berbagai platform media sosial, terutama WhatsApp dan TikTok, memicu rasa penasaran publik. Namun, di balik judul yang menggiurkan, pakar keamanan siber dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperingatkan adanya ancaman serius berupa malware dan upaya pencurian data pribadi.
Modus Operandi dan Bahaya Tersembunyi
Menurut Dr. Budi Rahardjo, pakar keamanan siber dari Institut Teknologi Bandung (ITB), modus operandi di balik penyebaran tautan ini cukup klasik namun efektif. “Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan rasa ingin tahu masyarakat terhadap konten viral. Mereka menyisipkan malware atau mengarahkan korban ke situs phishing yang dirancang untuk mencuri data,” ujar Dr. Budi pada Rabu, 18 Maret 2026.
Tautan yang beredar seringkali terlihat meyakinkan, bahkan menyerupai platform video populer atau situs berita resmi. Ketika diklik, pengguna mungkin diminta untuk mengunduh aplikasi tambahan, memperbarui pemutar video, atau memasukkan kredensial login akun media sosial atau perbankan. Ini adalah jebakan untuk menginstal perangkat lunak berbahaya (malware) seperti trojan atau ransomware, atau untuk mencuri informasi sensitif.
Risiko Fatal Bagi Pengguna
Ancaman yang mengintai tidak main-main. Malware yang terinstal dapat memberikan akses penuh kepada peretas terhadap perangkat korban, memungkinkan mereka mencuri data pribadi seperti daftar kontak, foto, video, hingga informasi perbankan. “Pencurian data ini bisa berujung pada penyalahgunaan identitas, penipuan finansial, atau bahkan pemerasan,” tambah Dr. Budi.
Kominfo juga telah mengeluarkan peringatan serupa, menekankan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan tidak mudah terprovokasi oleh judul-judul sensasional. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika meminta instalasi aplikasi atau data pribadi,” kata juru bicara Kominfo dalam keterangan resminya.
Langkah Pencegahan dan Implikasi Hukum
Untuk menghindari menjadi korban, ada beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama, selalu verifikasi sumber tautan. Jika berasal dari kontak yang tidak dikenal atau terlihat mencurigakan, jangan pernah mengkliknya. Kedua, gunakan perangkat lunak antivirus yang terpercaya dan pastikan sistem operasi serta aplikasi selalu diperbarui. Ketiga, jangan pernah mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak resmi atau memberikan izin akses yang tidak wajar.
Selain itu, Kominfo juga mengingatkan bahwa penyebaran atau akses terhadap konten yang melanggar kesusilaan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Masyarakat tidak hanya berisiko menjadi korban kejahatan siber, tetapi juga dapat terjerat hukum jika ikut menyebarkan konten ilegal,” tegas Kominfo.
Kasus serupa telah berulang kali terjadi, di mana konten viral dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan siber. Oleh karena itu, literasi digital dan kewaspadaan menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan data dan privasi di era digital ini.
