Kasus dugaan kekerasan terhadap anak tiri yang sempat menghebohkan jagat maya melalui platform pada akhir 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan (35), ibu tiri korban, sebagai tersangka. Penetapan ini menyusul serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti setelah video insiden tersebut viral.

Video berdurasi sekitar 45 detik itu menunjukkan Dewi Sartika membentak dan menarik tangan Rina (12), anak tirinya, yang terlihat menangis ketakutan. Rekaman tersebut dengan cepat menyebar dan memicu gelombang kemarahan netizen, yang menyerukan perlindungan anak dan penindakan tegas terhadap pelaku. Tagar #SaveRina dan #StopKekerasanAnak sempat menduduki puncak trending topik di media sosial.

KPAI Desak Penegakan Hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak awal telah menyoroti kasus ini dengan serius. Anggota KPAI, Retno Listyarti, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. “Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan hak-hak anak terlindungi,” ujar Retno dalam keterangan persnya pada awal Desember 2025.

KPAI juga menegaskan pentingnya pendampingan psikologis bagi Rina untuk memulihkan trauma yang mungkin dialaminya. “Anak korban kekerasan, apalagi yang terekspos publik, membutuhkan dukungan psikologis yang intensif agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang,” tambah Retno.

Proses Hukum dan Perlindungan Korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Kompol Budi Santoso, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini diterima dari pihak keluarga kandung Rina. “Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti digital, dan gelar perkara, kami menemukan cukup bukti untuk menetapkan DS sebagai tersangka,” kata Kompol Budi Santoso pada Jumat, 14 Maret 2026.

Dewi Sartika kini dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, Dewi Sartika telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Dinas Sosial DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan keluarga besar Rina untuk memastikan korban mendapatkan lingkungan yang aman dan kondusif. Rina saat ini berada dalam pengawasan keluarga besar dan telah mulai menjalani sesi konseling psikologis.

Pentingnya Peran Media Sosial dan Pengawasan

Kasus ini kembali menyoroti peran ganda media sosial dalam masyarakat. Di satu sisi, TikTok menjadi platform yang memungkinkan kasus kekerasan terungkap dan mendapat perhatian publik. Namun di sisi lain, eksposur yang berlebihan juga berpotensi menimbulkan trauma tambahan bagi korban.

Pemerhati anak dan keluarga mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam keluarga dengan dinamika orang tua tiri. Edukasi mengenai pola asuh yang positif dan penanganan konflik tanpa kekerasan menjadi krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa.