Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah mematangkan penyusunan peta jalan sistem penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terintegrasi. Inisiatif ini melibatkan lintas sektor melalui pembentukan standar operasional prosedur (SOP) terpadu, dengan tujuan memastikan penanganan yang komprehensif dan humanis.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, pada Selasa (5/5/2026) di Makassar, menegaskan bahwa penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara sektoral. Ia menekankan perlunya keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) secara terintegrasi.

“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu mengungkapkan, selama ini masih terdapat ego sektoral yang menghambat optimalisasi penanganan ODGJ. Oleh karena itu, forum koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan SOP serta alur penanganan yang jelas, terukur, dan terintegrasi.

Andi Zulkifly menjelaskan, mekanisme penanganan ODGJ umumnya dimulai dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya, fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, akan melakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi kejiwaan pasien.

“Setelah asesmen oleh tenaga kesehatan, perlu dukungan pengamanan dari Satpol PP bersama kecamatan dan kelurahan, sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan peran krusial Dinas Sosial Kota Makassar dalam proses rehabilitasi sosial. Ini mencakup pengembalian pasien kepada keluarga (reunifikasi) serta pemantauan berkelanjutan pasca perawatan. Menurutnya, kejelasan pembagian peran menjadi kunci utama keberhasilan penanganan ODGJ, mulai dari tahap awal hingga monitoring lanjutan.

“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan, agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” tegas Andi Zulkifly.

Selain aspek teknis, penanganan ODGJ juga harus dilakukan secara humanis dan bermartabat. Hal ini dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat guna mengurangi stigma terhadap penderita gangguan jiwa. Masyarakat perlu diberi pemahaman agar tidak mengucilkan atau menelantarkan, melainkan mendukung proses penyembuhan.

“Penanganan ODGJ merupakan bagian penting dalam mewujudkan visi Kota Makassar sebagai kota inklusif. Jangan sampai karena penanganan yang tidak optimal, Kota Makassar dinilai tidak inklusif. Padahal, inklusivitas adalah bagian dari visi besar pemerintah kota,” pungkasnya.