SURABAYA – Penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan tajam. Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK) menuding adanya praktik kriminalisasi terhadap Furqon Azizi, seorang pedagang perlengkapan tidur asal Sidoarjo. Kedua organisasi ini menyatakan bahwa kasus yang menjerat Furqon murni persoalan niaga atau wanprestasi, bukan tindak pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Jumat, 13 Maret 2026, FAMKri dan MAPIK menilai aparat kepolisian memaksakan sengketa perdata masuk ke ranah pidana. “Wanprestasi adalah ingkar janji dalam hubungan hukum perdata sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, bukan tindak pidana,” demikian bunyi pernyataan sikap resmi yang dibacakan dalam pertemuan tersebut.

Persoalan ini bermula dari hubungan dagang antara Furqon dengan PT Dynasti Indomegah yang telah terjalin sejak tahun 2019. Masalah muncul ketika Furqon mengalami kendala keuangan akibat sengketa waris keluarga yang mengganggu arus kas usahanya, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran kepada mitra bisnisnya.

FAMKri mencatat bahwa Furqon telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Pada 20 Desember 2023, ia mentransfer uang sebesar Rp20 juta dan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan tambahan sehari setelahnya. Namun, pihak PT Dynasti Indomegah tetap melaporkan Furqon ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polresta Sidoarjo.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang panjang, Furqon Azizi resmi ditahan oleh Polresta Sidoarjo pada 21 Februari 2026.

Selain mempermasalahkan penetapan tersangka, FAMKri dan MAPIK juga mencium adanya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus. Mereka membandingkan penanganan kasus Furqon yang begitu cepat dengan laporan hukum lain milik Furqon pada Desember 2023 yang hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

Tak hanya itu, keluarga Furqon dikabarkan mengalami tekanan mental akibat kasus ini. Beredarnya foto Furqon mengenakan baju tahanan di media sosial disebut menjadi salah satu pemicu trauma bagi anak-anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Berdasarkan fakta lapangan, persoalan ini semestinya diselesaikan melalui somasi dan gugatan perdata di pengadilan, bukan dengan penahanan,” tegas perwakilan FAMKri dalam kesempatan tersebut.

Atas dugaan penyimpangan prosedur ini, FAMKri dan MAPIK mendesak Kapolresta Sidoarjo untuk segera mencabut status tersangka dan membebaskan Furqon Azizi. Mereka juga berencana membawa kasus ini ke level nasional, mulai dari melaporkannya kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, hingga Kadiv Propam Polri. Lembaga negara seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan Kompolnas juga didorong untuk turun tangan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Hingga naskah ini disusun, pihak Polresta Sidoarjo maupun PT Dynasti Indomegah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kriminalisasi dan intimidasi yang dilontarkan oleh kelompok advokat tersebut.