Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2026 akan dimulai pada Februari ini. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar selama periode Januari hingga Maret 2026.
Jadwal Penyaluran Triwulanan
Penyaluran PKH dan BPNT merupakan bagian dari program reguler yang dilaksanakan setiap triwulan. Untuk tahap pertama tahun ini, bantuan akan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026. Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Rincian Besaran dan Mekanisme BPNT 2026
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) difokuskan untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam membeli kebutuhan bahan pangan pokok. Besaran bantuan BPNT yang akan diterima setiap KPM adalah:
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 untuk satu triwulan (Januari–Maret 2026)
Dana BPNT tidak diberikan secara tunai, melainkan dalam bentuk saldo elektronik yang tersimpan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Saldo ini hanya dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, sayuran, dan bahan makanan lainnya. Transaksi dilakukan melalui e-warong atau mitra resmi pemerintah yang telah ditunjuk.
Besaran PKH Berdasarkan Komponen Keluarga
Berbeda dengan BPNT, bantuan PKH disesuaikan dengan kategori anggota keluarga dalam satu KPM. Bantuan ini dirancang untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Berikut adalah rincian besaran PKH per triwulan:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
Setiap keluarga maksimal dapat menerima bantuan PKH untuk empat komponen sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pencairan dan Kriteria Penerima
Penyaluran bansos dilakukan melalui jalur resmi untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mudah diakses oleh penerima. Jalur pencairan meliputi:
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- PT Pos Indonesia
Dana dapat dicairkan melalui ATM, kantor pos, atau mitra penyalur sesuai informasi yang tertera pada KKS masing-masing KPM. Kriteria penerima PKH dan BPNT tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui pemerintah. Kelompok prioritas penerima meliputi keluarga kategori ekonomi terbawah (desil 1–5), ibu hamil dan balita, anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas berat.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan PKH dan BPNT secara mandiri. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Lengkapi data wilayah tempat tinggal.
- Klik tombol “Cari”.
Sistem akan menampilkan jenis bantuan yang diterima beserta nominalnya jika terdaftar sebagai KPM. Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka selama triwulan awal 2026.
